Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai reaksi atas penangkapan tiga tersangka terduga teroris di mana salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah terlalu berlebihan. Mahfud mengaku penangkapan tersebut memang mengejutkan banyak pihak. Namun demikian, reaksi dan kontroversi atas penangkapan tersebut terlalu berlebihan.
Reaksi berlebihan yang dimaksud Mahfud di antaranya adalah adanya tudingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan. Menurutnya hal itu karena MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim untuk membangun kehidupan yang lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan NKRI berdasarkan Pancasila. "Tetapi, MUI itu meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tak bisa dibubarkan begitu saja," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Sabtu (20/11/2021).
Mahfud mengatakan ada sejumlah Undang Undang (UU) yang membuat MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja meskipun bukan lembaga negara. Ia mengatakan UU tersebut di antaranya UU tentang jaminan produk halal dan UU tentang perbankan syariah. "Ada UU jaminan produk halal ada MUI, UU perbankan syariah itu juga menyebut harus ada MUI nya. Oleh sebab itu mari kita proporsional dan MUI sendiri itu sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Nazah kepada aparat kepolisian. Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah. Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme. "MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul. Seperti diketahui, Ahmad Zain An Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme. Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme. "Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Comment here